Berita terkini, Daerah, Ekonomi

10 Ribu Warga Medan Bakal Dapat Rp 200 Ribu Per Bulan, Ini Syaratnya

Sebanyak 10.000 warga Kota Medan akan mendapatkan bantuan Rp 200.000 per bulan dari Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur. Program bantuan sosial ini didanai melalui APBD dan diprioritaskan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia yang belum tersentuh bantuan dari pemerintah pusat.
Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan, program ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Khususnya masyarakat dengan kondisi ekonomi yang memprihatinkan.

“Masih ada masyarakat kita yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, lansia terlantar, hingga penyandang disabilitas yang belum mendapatkan perhatian. Ini yang harus kita hadirkan solusinya,” ujar Rico saat Sosialisasi PKH Medan Makmur dan Digitalisasi Bantuan Sosial di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/4/2026).

Rico menyebut, program PKH Medan Makmur memiliki landasan hukum Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026 dan dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat untuk memperkuat sistem perlindungan sosial daerah.

Foto: Wali Kota Medan Rico Waas. (Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)

Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan atau Rp 2,4 juta per tahun yang disalurkan secara non tunai melalui rekening masing-masing penerima.

Ia mengatakan, pendataan penerima harus dilakukan secara objektif dan akurat. Rico mengingatkan camat dan lurah agar tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk memasukkan data berdasarkan kedekatan pribadi.

“Bantuan ini untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai disalahgunakan. Kalau tidak sesuai, akan diproses,” katanya.

Dari sekitar 313.000 keluarga dalam kelompok desil 1 hingga 5 di Kota Medan, menurutnya diperlukan penyaringan ketat agar bantuan tepat sasaran. Distribusi bantuan juga akan dilakukan secara proporsional di 21 kecamatan dengan perhatian lebih pada wilayah Medan bagian utara.

Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan PKH Medan Makmur:

  • Warga Kota Medan kategori penyandang disabilitas dengan tingkat ketergantungan tinggi serta lanjut usia berusia 60 tahun ke atas yang berada dalam kondisi terlantar atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
  • Berdomisili di Kota Medan dengan dokumen kependudukan yang sah.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH nasional atau BPNT, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional pada desil 1 hingga 5. Bagi yang belum terdata, pengusulan dapat dilakukan melalui musyawarah di tingkat kelurahan.
  • Proses pengajuan dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga ditetapkan melalui keputusan Wali Kota berdasarkan verifikasi Dinas Sosial.

Sumber: detik.com

Tinggalkan komentar