
Sekelompok warga mengatasnamakan kelompok Tani Flamboyan dengan tanpa izin dari pihak Manajemen Kebun Gunung Bayu bertindak sendiri dengan membuat garapan di lahan milik PT. Perkebunan Nusantara IV Gunung Bayu. Hal ini dapat dilihat dari adanya pembuatan gubuk yang terang-terangan di areal milik PT. Nusantara IV, lokasinya berada di Afdeling 3 tepatnya di belakang SPBU Perlanaan.
Oleh karena itu segenap karyawan Kebun Gunung Bayu yang dimotori SDM dan SPBUN terpanggil untuk melindungi aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melibatkan pengamanan dan BKO dari unsur TNI dan POLRI secara serentak membongkar gubuk liar tersebut. Ini dilakukan agar masyarakat dapat tertib dan tidak secara sembarangan membangun di lahan yang bukan milik mereka.
Manajer Kebun Gunung Bayu melalui Asisten Personalia Kebun (APK), Bill Siagian mengatakan bahwa kebun Gunung Bayu merupakan aset milik PT. Perkebunan Nusantara IV yang harus dijaga. Maka, tidak boleh siapapun menggarap lahan milik Negara tersebut tanpa izin. Diharapkan masyarakat akan menyadari betapa pentingnya menjaga ketertiban demi kebaikan kedua belah pihak sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
Menambahkan informasi yang beredar di sekitar perkebunan, APK menyatakan bahwa areal yang dimaksud di luar HGU adalah tidak benar, areal yang dikatakan di luar HGU PT Perkebunan Nusantara IV Gunung Bayu adalah tetap menjadi bagian dari Hak Milik Keperdataan dari PT Perkebunan Nusantara IV Gunung Bayu. Karena sampai dengan hari ini areal tersebut ditumbuhi tanaman kelapa sawit yang sudah tinggi yang secara rutin dilakukan pemanenan dan pemeliharaan yang dilengkapi dengan patok-patok batas tanah HGU yang ada di setiap perbatasan dengan tanah milik orang lain. Hal tersebut juga dikuatkan dengan terbitnya Sertifikat HGU nomor 106 dimana masa berakhirnya sampai dengan 20 Desember 2056 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun.
Sebagai penutup, APK menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di sekitar lokasi agar jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta berpotensi dapat merugikan masyarakat sendiri secara ekonomi, terlibat masalah hukum baik pidana dan atau perdata.
