Edukasi, Nasional

Pojok Kita

Mau Lapor SPT Online tapi lupa EFIN?? Nih dia caranya

Tanggal 31 Maret 2021 merupakan batas waktu bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2020.

Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas akhir pelaporan SPT adalah bulan April 2021. Hal yang perlu diingat WP pribadi, sebelum melakukan pelaporan agar menyiapkan bukti potong yang didapatkan dari perusahaan pemberi kerja/ pemotong pajak.

Pelaporan SPT untuk WP orang pribadi (1770, 1770 S, 1770 SS dilakukan melalui E-Filing). Untuk bisa mengakses E-Filing WP wajib memiliki Electronic Filling Identification Number yang telah diaktifasi oleh Direktorat Jendral Pajak.

Terkadang walau telah memiliki EFIN WP sering lupa dengan kode EFIN mereka. Nah, bagaimana caranya agar mendapatkan kembali menemukan kode EFIN? Berikut kami rangkum beberapa cara yang dapat dilakukan :

1. Telepon Nomor Resmi KPP
Dikutip dari laman pajak.go.id kamu bisa menyampaikan layanan lupa EFIN melalui telepon resmi KPP yang bisa diakses dari laman tersebut.

Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

2. Email resmi KPP
Kamu juga bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP. Satu email wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Permohonan wajib pajak lewat email dilengkapi PORO. Dimana wajib pajak perlu untuk memenuhi persyaratan yakni berupa :
a. scan formulir permohonan EFIN, yang bisa diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir
b. permohonan EFIN
c. foto identitas (KTP)
d. foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
e. swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

3. Agen Kring Pajak
Kamu juga bisa menggunakan layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200

4. DM Akun Sosial Media KPP
Wajib Pajak terdaftar wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.

Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contoh : @pajakmedankota untuk akun media sosial resmi KPP Medan Kota.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan..

Nah, mudah kan?

Dengan kaitkata

Tinggalkan komentar